PA PURWODADI GELAR RAKER
*) Rancang Kerja di Tahun 2015
PURWODADI – Dalam rangka menghadapi masa kerja tahun 2015, jajaran Pengadilan Agama Purwodadi melaksanakan Rapat Kerja atau Raker, pada hari Kamis (29/1/2015). Raker diselenggarakan dalam rangka menyusun program kerja dalam kurun waktu satu tahun ke depan, sebagai bagian dari penjabaran dari visi dan misi PA Purwodadi.
Raker dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PA Purwodadi Bapak H. Drs. ABDUL GHOFUR, SH., MH. didampingi Panitera/Sekretaris Hj. SRI YUWATI RB, S.Ag. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama PA Purwodadi diikuti oleh seluruh jajaran Hakim, pejabat kepaniteraan, pejabat kesekretariatan dan para staf.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua PA Purwodadi menyampaikan, penyusunan program kerja dalam upaya mewujudkan good governance. “Yang meliputi 10 prinsip, yakni Prinsip Visionary, Partisipatif, Keadilan, Transparansi, Akuntabilitas, Efektifitas, Efisiensi, Profesionalitas, Pembinaan dan Pengawasan,” katanya.
Sebagaimana halnya sebuah raker, dalam raker tersebut para peserta dibagi dalam 7 (tujuh) komisi. Masing-masing komisi membahas berbagai draft program kerja yang sebelumnya telah disusun oleh tim perumus.
Komisi I membidangi Manajemen Peradilan, meliputi penetapan visi dan misi PA Purwodadi, penetapan Standar Operasional Pelaksanaan (SOP), penetapan standar pelayanan, penetapan jadwal rapat dinas, rapat evaluasi, rapat tindak lanjut, evaluasi hasil kerja Hakim Pengawasan Bidang (Hawasbid) dan percepatan penyelesaian perkara.
Komisi II membidangi Pelayanan Publik dan Pengaduan, meliputi pengadaan, penunjukan petugas dan pembuatan jadwal petugas informasi, pengadaan blanko/famplet/banner informasi dan pengaduan, pelatihan petugas informasi, pengadaan sarana penunjang ruang tunggu, serta pengadaan ruang khusus ibu dan anak.
Komisi III membidangi Keperkaraan dan Persidangan, meliputi penataan ruang pelayanan sistem meja, pengadaan ruang mediasi, opname perkara, penertiban berkas perkara yang sudah BHT atau sudah Ikrar Talak, penertiban ruang arsip dan perangkat pendukungnya, penyempurnaan instrumen sidang, perintisan kearsipan perkara elektronik (e-doc), pelaksanaan Posbakum, pelayanan terpadu sidang perkara Itsbat Nikah di luar gedung (MoU dengan Kemenag dan Dukcapil).
Komisi IV membidangi Inovasi Teknologi Informasi dan Pengelolaan Website, meliputi Pemeliharaan fasilitas/ jaringan IT, pembaruan peralatan IT, pengadaan mesin antrian sidang, pengadaan aplikasi SMS gateway, penyempurnaan menu website, update data/ berita website, serta pelatihan dasar jurnalistik.
Komisi V membidangi Kajian Hukum, meliputi revitalisasi IKAHI, diskusi hukum formil/materiil, sosialisasi hukum ekonomi syari’ah, sosialisasi hasil pelatihan teknis peradilan/ hukum dan bedah berkas.
Komisi VI membidangi Disiplin Aparatur dan Pembinaan SDM, meliputi pengadaan ID card, pemantauan keberadaan pegawai selama jam kerja dan pelaksanaan apel serta upacara, sosialisasi 10 Budaya Malu, pelatihan dan penyusunan uraian tugas dan tanggung jawab satpam, penyusunan uraian tugas dan tanggung jawab petugas kebersihan/cleaning service (CS) dan pembinaan mental spiritual.
Komisi VII membidangi Kesehatan, Keindahan, Kesejahteraan dan Sosial (K3S), meliputi kegiatan olahraga dan kerja bhakti rutin, penjagaan kebersihan dan kerapihan ruang kerja, ruang sidang, ruang tunggu, dan ruang lobby, pengadaan fasilitas pendukung ruang kerja, rekreasi keluarga pegawai dan penggalangan dan penyaluran dana bantuan sosial. (AFT)