Inovasi Marwah Kunci Sukses Kepuasan Masyarakat
Pengadilan Agama Purwodadi yang mempunyai yurisdiksi 19 kecamatan, 7 kelurahan, dan 273 desa wilayah di Kabupaten Grobogan Jawa Tengah merupakan salah satu pengadilan Agama yang menyelenggarakan penegakan hukum dan keadilan di tingkat pertama bagi rakyat pencari keadilan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam dibidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari'ah. Kewenangan penegakan hukum ekonomi syari'ah oleh Pengadilan Agama disebutkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 58/KMA/SK/III/2019 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya merupakan dasar pencanangan dan pelaksanaan pembangunan Zona Integritas yang telah dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Purwodadi dan seluruh jajaran yang telah menandatangani pakta integritas.
Pencanangan pembangunan Zona Integritas di Pengadilan Agama Purwodadi dilakukan bersama-sama dan dilaksanakan secara terbuka dipublikasikan secara luas dengan maksud agar masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta di dalam pembangunan Zona Integritas untuk mencegah korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Diharapkan dapat menghasilkan sasaran aparatur Pengadilan Agama Purwodadi yang bersih dan bebas KKN serta Meningkat kualitas pelayanan publik.
Pertama kali yang dilakukan Drs. Abd. Rozaq, MH Ketua Pengadilan Agama Purwodadi adalah melakukan Sosialisasi pembangunan Zona Integritas, agar kemauan untuk melakukan perubahan menuju WBK didengar dan dipahami oleh eksternal maupun internal Pengadilan Agama Purwodadi, hal ini dapat dilakukan dalam bentuk membuat banner/spanduk/himbauan/brosur, melalui website, melalui media Sosial, melalui media elektronik, melalui media cetak, melalui sosialisasi internal melalui pengarahan saat apel pagi, rapat secara periodik dan pemasangan banner dilingkungan kerja .
Pelaksananaan Zona Integritas adalah pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dalam rangka mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan memberikan pelayanan yang prima, akuntabel, dan anti korupsi, kolusi, nepotisme dan hasil yang prima dengan wujud masyarakat puas menerima produk Pengadilan Agama Purwodadi.
Proses pembangunan Zona Integritas semacam inilah yang akan diwujudkan. Wajah Pelayanan Pengadilan Agama Purwodadi di waktu yang lalu kondisi pelayanan masih tersebar di beberapa lokasi ruangan, sehingga dirasakan tidak efetif dan efisien. Idealnya sebuah Badan Peradilan haruslah transparan dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima sebagai wujud penjabaran visi badan peradilan yakni terwujudnya Badan Peradilan yang agung, dan sejalan dengan agenda reformasi birokrasi peningkatan pelayanan public, diharapkan masyarakat pencari keadilan akan mendapatkan pelayanan peradilan yang prima yakni peradilan sederhana, murah, akuntabel, responsibility, transparan, efektif, efisien dan ekonomis.
Foto PTSP sebelum perubahan
Foto PTSP Sesudah perubahan
Dengan sistem tersebut diharapkan pula pelayanan yang diberikan menjadi terstruktur dan terukur (direct service) dan akan meningkatkan hak-hak masyarakat terhadap pelayanan publik serta diharapkan tidak terjadi KKN di Pengadilan Agama Purwodadi. Seperti layaknya suatu sistem, maka untuk berhasilnya pelaksanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (One Gate Integrated Service) ini akan sangat ditentukan oleh semua komponen baik dari internal Pengadilan Agama Purwodadi, unsur pemerintah lainnya, aparat penegak hukum, advokat, maupun masyarakat pada umumnya khususnya para pencari keadilan. Oleh karena itu, dibutuhkan komitmen, kerja keras, kerjasama dan dukungan dari kita semua, termasuk kontrol atau evaluasi dalam pelaksanaannya.
Pengadilan Agama Purwodadi pada tahapan awal melakukan Manajemen Perubahan bertujuan untuk mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme pola pikir (mind set) serta budaya kerja (cultur set) Hakim dan Aparatur Sipil Negara agar menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan Zona Integritas dengan menerapkan budaya kerja, memberikan reward dan punishment, menerapkan tata nilai dalam bekerja dengan slogan “TOLAK GRATIFIKASI”.
Selanjutnya dalam penataan tatalaksana menerapkan SOP yang mengacu pada bisnis proses dan memastikan manajemen SDM dengan menggunakan aplikasi turunan ataupun aplikasi hasil inovasi dengan Indikator yang dilakukan yang mengacu pada kebijakan tentang keterbukaan informasi publik menerapkan keterbukaan informasi publik meliputi persyaratan berperkara, alur berperkara, papan panjar biaya perkara melalui spanduk/banner , website dan media sosial.
Foto Layanan POSBAKUM ( Pos Bantuan Hukum)
Foto Anjungan Gugatan Mandiri
Demikian juga dalam Penataan manajemen SDM bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM dengan target yang ingin dicapai adalah meningkatnya Hakim dan Aparatur Sipil Negara taat pada pembangunan Zona Integritas menuju WBK, meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan, meningkatnya disiplin, efektivitas dan profesionalitas dengan menerapkan perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan, melakukan Analisis Beban Kerja dan menempatkan pegawai yang mengacu pada kebutuhan pegawai. Disisi lain dilaksanakan pula penguatan akuntabilitas kinerja bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja serta Penguatan pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan organisasi Pengadilan Agama Purwodadi yang bersih dan bebas KKN dan menurunnya tingkat penyalahagunaan wewenang.
Atas dasar hal tersebut maka terdapat beberapa indicator yang harus dilakukan untuk menerapkannya maka guna penguatan pengawasan ditetapkan TIMnya untuk pengendalian gratifikasi, melaksanakan public campaign dilokasi layanan melalui pemasangan spanduk, banner larangan gratifikasi dan lain sebagainya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Maka media yang digunakan adalah dengan membuka seluas-luasnya pelayanan pengaduan masyarakat melalui hp Nomor 082323645265 dan meja layanan informasi dan pengaduan dalam rangka seluruh pengaduan dapat langsung diterima dan ditindak lanjuti
Dalam upaya Peningkatan kualitas pelayanan publik yang bersifat kongkrit dilakukan suatu upaya untuk meningkatan kualitas dan inovasi pelayanan publik sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Yaitu :
- Gugatan mandiri yaitu sebuah inovasi aplikasi pembuatan gugatan, masyarakat dapat membuat dan melalui website Pengadilan Agama Purwodadi;
- E-Tara (Sistem Pengecekan Akta Cerai) yaitu menu pengecekan akta cerai, validasi akta cerai, permohonan bantuan pengambilan akta cerai yang hanya dikhususkan oleh Pengadilan Agama wilayah lain
- APLIKASI SIMPANG LIMA (Sistem Informasi Managemen Persidangan Lintas Media) mempunyai komitmen pelayanan “cepat, mudah dan efisien” informasi yang berada di aplikasi tersebut diantaranya Info seputar PA Purwodadi, Informasi Perkara, Prosedur berperkara, Biaya Perkara, Statistik, Bantuan;
- MENCARI KEKASIHKU (Menikah atau Cerai, KTP-el, KK, Seketika Milikmu) Aplikasi ini menu Pengadilan Agama Purwodadi berkerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) dan Kemenag membentuk sebuah progam bernama paket layanan “Mencari Kekasihku” (menikah atau cerai, kartu keluarga dan KTP elektronik seketika itu kumiliki). Progam tersebut adalah progam paket layanan integrasi penerbitan Kartu Keluarga, KTP-el dan akta cerai bagi para pencari keadilan yang langsung diambil bersamaan dengan akta cerai di Pengadilan Agama Purwodadi;
- E-SUKMA (Elektronik Survey Kepuasan Masyarakat) aplikasi yang mempunyai fungsi perekaman Survey Kepuasan Masyarakat dan Survey Persepsi Anti Korupsi secara elektronik dari mulai pengisian data responden,pengisian penilaian SKM dan pengolahan data pelaporan IKM dan IPK.
- SIMAS (Sistem Informasi Manajemen Surat) Aplikasi untuk manajemen tata persuratan agar lebih mudah dalam tertib administrasi dan controling surat masuk dan surat keluar, terdiri dari Input surat masuk beserta disposisi, Input surat keluar, Rekapitulasi surat masuk dan surat keluar;
- E- BUKU TAMU Sebuah Aplikasi untuk pencatatan dan pelaporan tamu pada Pengadilan Agama Purwodadi secara Digital.
- Call Center Pengadilan Agama Purwodadi yaitu aplikasi pendukung e-TARA melalui Chatting whatsApp yang berfungsinya apabila masyarakat yang tidak bisa menggunakan aplikasi berbasis website untuk meminta informasi tentang Pengadilan Agama Purwodadi dengan nomor hp 0895392995000
Target yang akan dicapai adalah meningkatnya kualitas layanan publik, meningkatnya jumlah unit layanan yang memperoleh standarisasi layanan, meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Maka Marwah PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) inilah yang diinginkan Drs. Abd. Rozaq, MH Ketua
Pengadilan Agama Purwodadi sebagai servis kepada kepuasan masyarakat serta dapat menerima produk pengadilan berupa Akta Cerai dalam waktu yang tidak terlalu lama, hal ini sudah dilaksanakan pula pada saat Sidang keliling yang langsung dapat menerima Salinan putusan (AMAN)