Optimalisasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Melalui Lembar Pendamping SKUM
Oleh:
Hamdan Asyrofi, S.HI
PENDAHULUAN
Kehidupan dewasa ini telah beranjak menuju sebuah era dimana informasi adalah sebuah keniscayaan. Fenomena ini masuk dalam semua lini kehidupan masyarakat, termasuk dalam dunia pelayanan badan publik yang termasuk di dalamnya lembaga eksekutif, legislative, yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau sumber luar negeri.
Berdasarkan kebutuhan akan keterbukaan informasi publik dan gencarnya gerakan pemerintah dalam melakukan reformasi birokrasi, pada tahun 2008 dikeluarkanlah Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang pada intinya mengatur keterbukaan informasi publik guna memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan akses informasi yang mereka butuhkan, serta dalam rangka melaksanakan kewajiban badan publik untuk memberikan pelayanan prima utamanya yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik.
Pengadilan Agama dengan pengertian tersebut masuk pada badan publik baik dilihat dari sisi keterkaitan tugas pokok yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara, juga dari sisi bahwa seluruh dana pelaksanaan tugas Pengadilan Agama berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Atas dasar inilah Ketua Mahkamah Agung mengeluarkan SK KMA nomor 1-144/KMA/SK/2011 untuk mengimplementasikan Keterbukaan danPelayanan Publikpada Pengadilan.
SK KMA tersebut menjelaskan bahwasalahsatu kewajiban Pengadilan adalah mengumumkan informasi tertentu. Hal initidak lain sebagai bentuk transparansi Pengadilan dalam pelaksanaan tugasnya. Adapuninformasiitusendiripadadasarnyaterbagi menjadi tiga, Informasi yang wajib diumumkansecaraberkala, Informasi yang wajibtersedia yang setiap saat dapat diakses oleh publik, dan Informasi yang dikecualikan/dirahasiakan.
Bertolak dari semua yang tersebut di atas, Pengadilan Agama Purwodadi pada halini juga menerapkan implementasi keterbukaan dan pelayanan publik dengan berbagai cara yang ditempuh seperti membentuk organ pelaksana Keterbukaan Informasi Publik, mengumumkan Informasi tertentu, melayani permintaan informasi dengan fasilitas seperti meja informasi dll, dan menyediakan hal spesifik lain (daftarinformasi, standarbiaya, formulir dan register).
Kaitannya dengan penyediaan info spesifik lain, biaya panjar perkara merupakan informasi yang masuk dalam informasi yang bias diakses oleh publik, baik perorangan, organisasi atau pun LSM. Dalam masalah ini Pengadilan Agama Purwodadi telah menyediakan perkiraan biaya panjar yang diterapkan berdasarkan SK Ketua Pengadilan Agama Purwodadi tentang perkiraan panjar biaya perkara.
Akan tetapi dalam prakteknya perhitungan biaya perkara yang dilakukan oleh petugas masih bersifat global yaitu hanya menyodorkan hasil akhir perhitungan yang tertuang dalam SKUM yang harus dibayar oleh pihak yang berperkara. Sedang rincian atas besaran biaya yang harus dibayarkan belum terakses oleh publik, kecualijika secara aktif pihak yang berperkara bertanya kepada petugas. Disinilah proses keterbukaan informasi publik dan transparansi Pengadilan Agama Purwodadi bisalebih ditingkatkan dengan memberikan lembar pendamping SKUM yang berisi instrument perkiraan biaya panjar kepada publk.
PERMASALAHAN
Berdasarkan latar belakangmasalah yang demikian, maka bisa ditarik rumusan masalah sebagai berikut :
- Bagaimana pemberian lembar pendamping SKUM yang berisi instrument biaya panjar dilakukan oleh Pengadilan Agama Purwodadi sebagai sebuah usaha meningkatkan transparansi badan publik.
- Instrument apas aja yang dihadirkan oleh Pengadilan Agama Purwodadi sebagai implementasi keterbukaan informasi publik?
PEMBAHASAN
Salah satu asas hukum acara perdata menjelaskan bahwa beracara di Pengadilan dikenakan biaya yang ditanggung pihak yang berperkara, bahwa tidak ada biaya berarti tidak ada perkara. Berdasarkan hal ini, maka pihak yang beracara di Pengadilan harusmembayarbiayatertentu yang telah ditentukan poin-poin dan besarannya.
Pada teorinya, besaran panggilan disandarkan pada alamat para pihak, yang apabila tempat tinggalnya berada pada radius yang berbeda maka biaya panggilannya juga berbeda. Dan biaya panggilan tersebut dijumlahkan dengan biaya pendaftaran, biaya redaksi dan biaya meterai, makaakan ditemukan jumlah total biaya panjar perkara yang harus dibayar.
Pada praktek yang terjadi di Pengadilan Agama Purwodadi, biayaberperkara telah ditentukan melalui Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Purwodadi Nomor W11-A3/132/KU.04.2/I/2018 tanggal 19 Januari 2018 tentang Panjar Biaya Perkara. Dimana dalam SK ini telah ditentukan besaran biaya yang harus dibayar. Penentuan besaran biaya dilihat dari jenis perkara dan alamat para pihak.
Perhitungan inilah yang dipakai di Pengadilan Agama Purwodadi untuk menentukan besaran biaya panjar perkara yang harus dibayarkan. Ada hal menggelitik dengan cara perhitungan yang demikian, dimana untuk biaya panggilan, antara Penggugat dan Tergugat (dalam contoh kasus cerai gugat) ditentukan dengan menggunakan biaya panggilan atas radius yang lebih jauh. Dalamartian apabila Penggugat beralamat di Kecamatan Purwodadi, sedang Tergugat beralamat di Kecamatan Pulokulon, maka biaya panggilan keduanya dihitung berdasarkan radius Kecamatan Pulokulon, karena radius dari Kecamatan Pulokulon ini lebih jauh dari pada radius Kecamatan Purwodadi.
Tentu saja hal ini menyisakan sedikit pertanyaan, walaupun pada akhirnya, setelah selesainya perkara yang diajukan akan dilakukan pengembalian sisa biaya panjar, dan pihak yang beracara tidak dirugikan sama sekali dalam hal finansial, tapi hal ini merupakan suatu hal yang bisa diusahakan peningkatannya.
Maka dari itu pemberian instrument biaya panjar dimunculkan sebagai upaya mengatasi masalah ini, dimana dalam instrument biaya panjar perkara ditentukan besaran biaya secara rinci sesuai dengan alamat masing-masing pihak serta semua komponen biaya yang harus dibayar. Hal ini diwujudkan dengan diterbitkan satu lembar lagi sebagai pendamping SKUM. Dengan format SKUM yang diberikan kepada pihak berisi biayakeseluruhan, sedangkan lembar pendampingnya memuat semua komponen yang menjadi rinciandarikeseluruhanbiaya yang ada di SKUM.
Sedangkan secara tekhnis, dikerjakan melalui excel dengan memasukkan data daerah yuridiksi PA Purwodadi yang dimasukkan sesuai dengan besaran biaya menurut radius yang ada. Setelah ke semua daerah yang masuk dalam yurisdiksi Pengadilan Agama Purwodadi diinput sesuai dengan besaran nilai panggilan, baru kemudian dipakai sebagai bahan input untuk mencetak instrument perkiraan biaya panjar sebagai pendamping SKUM.
Dengan data awal seperti ini, pembuatan instrument perkiraan biaya panjar dilaksanakan dengan memasukkan data ke dalam form yang telah dibuat seperti yang akan terlihat dalam gambar di bawah ini:
Dengan begitu, petugas tinggal melihat alamat para pihak dan memasukkan sesuaidengan radiusnya. Dan secara otomatis perkiraan biaya panjar berubah sesuai dengan radius yang diinput. Hasil print dari halaman inilah yang kemudian ikut diberikan kepada pihak sebagai pendamping dari SKUM yang dibuat oleh petugas meja I.
KESIMPULAN
- Pemberian instrument perkiraan biaya panjar perkara, dibuatkan oleh petugas dengan menggunakan aplikasi excel yang telah Jadi dalam kolom panggilan, tinggal dimasukkan item yang telah disiapkan sesuai dengan alamat para pihak.
- Instrument atau komponen yang ada dalam kertas pendamping SKUM ini diantaranya Biaya Pendaftaran, Biaya Redaksi, Biaya Meterai, BiayaPanggilan.
SARAN
Berdasarkan pembahasan yang telah tersebut di atas, hendaknya Pengadilan Agama Purwodadi melakukan optimalisasi implementasi keterbukaan pelayanan publik dengan membuat lembar pendamping SKUM yang berisi instrument perkiraan panjar biaya perkara.