Sistem Pengecekan Akta Cerai “ e-TaRa” Berbasis Website Sebagai Upaya Terciptanya Peradilan Berbasis Elektronik (e-Court)
ABSTRAK
Pengadilan Agama mempunyai peranan penting dalam menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang beragama Islam.Salah satunya adalah penertiban dan perlindungan terhadap status pernikahan yang telah diputus bercerai dari istri/suami nya.Produk yang dikeluarkan dalam hal ini adalah akta cerai sebagai bukti hukum yang sah yang membuktikan bahwa pihak yang bersangkutan telah cerai. Dalam praktik penyerahan dan pengambilan akta cerai terdapat beberapa permasalahan seperti belum terbitnya akta cerai, kesulitan pihak yang berada di luar daerah untuk mendapatakan informasi akta cerai dan pengajuan permohonan bantuan akta cerai dari pengadilan agama lain.
Oleh karena hal tersebut dibuatlah sebuah aplikasi pengecekan akta cerai berbasis website, demi mendukung perwujudan peradilan berbasis elektronik. Aplikasi ini diberi nama e-TaRa ( elektronik Akta Cerai). Secara garis besar ada tiga menu pelayanan yang diberikan oleh aplikasi ini yaitu menu pengecekan akta cerai, validasi akta cerai dan permohonan bantuan pengambilan akta cerai yang hanya dikhususkan oleh Pengadilan Agama wilayah lain.
Kata kunci : e-TaRa, Akta Cerai, Peradilan Agama
PENDAHULUAN
Peran lembaga peradilandalamUUD 1945 adalah sebagai lembaga independen negara yang berwenang dalam menjalankan kekuasaan kehakiman[1].Dari empat lembaga peradilan yang disebutkan dalam undang-undang, peradilan agama mempunyai kewenangan absolut (absolute otority) antara lain untuk menerima, memeriksa, mengadili dan memutusperkara keperdataan dalam bidang hukum keluarga dan harta perkawinan bagi yang beragama Islam[2]. Selain menjalankan fungsinya tersebut, peradilan agama mempunyai fungsi non yudisial sebagaiinstansi pelayan masyarakat khususnya para pencari keadilan (public servive), mengingat peradilan merupakan tempat bagi masyarakat untuk mencari keadilan[3].Fungsi sebagai instansi pelayanan masyarakat ini, tentu saja mempunyai harapan agar sesuai dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan[4].Dalam melayani masyarakat pencari keadilan, produk hukum yang dikeluarkan oleh lembaga peradilan agama antara lain putusan, penetapan, dan akta perdamaian[5].Selanjutnya dalam perkara perceraian di pengadilan agama yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), panitera pengadilan agama wajib mengeluarkan akta cerai[6].
Terdapat beberapa kendala dalam penyerahan produk akta cerai pengadilan agama ini.Dimulai dengan maraknya peredaran akta cerai palsuyang disalahgunakan dalam pengajuan pernikahan bagi duda atau janda, akibatnya terdapat pihak yang dirugikan yaitu seseorang yang dinikahinya.Hal ini tentu menjadi permasalahan tersendiri bagi ketertiban administrasi pencatatan sipil negara yang sejatinya bertujuan untuk melindungi keamanan dan kepercayaan warga.
Administrasi pengecekan status akta cerai yang belum diterbitkan, sejauh ini dapat dilakukan dengan para pihak mendatangi dan menanyakan kepada petugas meja III pengadilan agama secara langsung. Bagi pihak yang masih dalam wilayah yuridiksi pengadilan terkait, tentu tidak menjadi masalah, namun tidak demikian bagi pihak yang berada di luar wilayah yuridiksi bahkan mungkin yang berada di luar negeri atau kesibukan aktifitas. Tentu akanterasa repot jika hanya mendatangi pengadilan agama untuk sekedar menegecek status akta cera.Sehingga seringkali pihak yang berada di luar wilayah yuridiksi tersebut membuat permohonan pengambilan akta cerai kepada pengadilan agama pemeriksa.Namun dalam prakteknya, proses ini membutuhkan waktu yang tidak pasti, bahkan lebih lama. Sedangkan di sisi lain dokumen akta cerai segera dibutuhkan untuk kelengkapan administrasi.
Seperti halnya bukti otentik lainnya, karena pentingnya peran akta cerai dalam membuktikan status seseorang dan terbatasnya informasi tentang status penerbitan akta cerai.Memunculkan jasa pengecekan dan pengambilan akta cerai bagi para pihak, dengan menarif biaya administrasi yang tidak sedikit.Bahkan bagi sebagian oknum para penyedia jasa ini mengatasnamakan pengadilan agama terkaitlah yang menarif biaya pengambilan akta cerai.
Jika hal ini dibiarkan tentu akan menurunkan marwah pengadilan agama sebagai lembaga yang bersih dan menjunjung tinggi keadilan. Oleh karena itu demi mendukung terciptanya peradilan berbasis elektronik (e-court) dibutukan sebuah inovasi pelayanan untuk mencegah adanya kendala-kendala yang telah dipaparkan sebelumnya. Inovasi yang dimaksud adalah membuat sebuah aplikasi yang penulis berinamae-TaRa (elektronik Akta Cerai). Aplikasi e-TaRasendiri adalahsistem aplikasi berbasis website yang berfungsi untuk mengecek kepastian/ keaslianstatus dan permohonan bantuan pengambilan akta cerai secara mandiri yang dapat diakses oleh para pihak dimanapun berada menggunakan jaringan internet.
PERMASALAHAN
Berdasarkan pemaparan di atas,dapat disusun rumusan masalah sebagai berikut :
- Bagaimanakah proses aplikasi e-TaRa dapat dijalankan?
- Apa saja pelayanan yang diberikan oleh aplikasi e-Tara ?
PEMBAHASAN
Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian.Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan/permohonan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht)[7]. Akta cerai mempunyai peranan penting bagi status hukum seseorang sebagai salah satu kutipan akta pencatatan sipil yang dibutuhkan saat seseorang yang telah bercerai akan menikah kembali[8].
Karena pentingnya akta cerai, penelusuran status penerbitan akta cerai sangat diperlukan dalam pelayanan bagi masyarakat.Sampai saat ini dalam penelusuran keperkaraan di pengadilan agama, instansi menggunakan aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara).Namun dalam penelusuran akta cerai belum tersedia di dalam aplikasi SIPP.
Gambar 1.1 :Menu –menu yang dapat ditelususuri oleh aplikasi SIPP versi 3.2.0.5
Dari gambar di atas ditampilkan menu-menu yang dapat ditelusuri oleh SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) sebatas pada perihal sebagai berikut:
1. Data umum 2. Penetapan |
3. Jadwal Sidang 4. Biaya perkara |
5. Riwayat perkara |
Oleh karena itu aplikasi pengecekan akta cerai diperlukan untuk melengkapi fungsi penelusuran yang belum ada pada aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara). Dalam pembahasan ini akan dijelaskan sistem pembangun aplikasi e-TaRa (elektronik Akta Cerai). Pola manajemen aplikasi e-TaRa terinspirasi dari sistem pengecekan Nomor Induk Kependudukan pada website Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil.[9]
Gambar 1.2 :Homepage website aplikasi Cek Status NIK Direktorat
JenderalKependudukan dan Catatan Sipil
1. Desain dan Implementasi Sistem
e-TaRa adalah suatu aplikasi berbasis website yang berfungsi untuk menampilkan menu pelayanan pengecekan status penerbitan, validasi dan bantuan pengiriman aktra cerai. Aplikasi ini dibangun menggunakan bahasa pemrogaman PHP (Personal Home Page/ Hypertext Processor).
PHPadalah bahasa pemrogaman yang digunakan untuk memanggil database pada sebuah website, dengan cara menyisipkan bahasa pemrogaman ini ke dalam HTML(Hypertext Markup Language)agar dapat menjadi website yang dinamis[10].
HTML adalah sebuah bahasa markah yang digunakan untuk membuat sebuah halaman web, menampilkan berbagai informasi di dalam sebuah penjelajah web Internet[11].
Gambar 1.3 :Homepage website aplikasi e-Tara
Arsitektur dari aplikasi e-TaRa terdiri dari dua bagian utama antara lain:webserver E-TaRa dan website e-Tara .
Webserver E-Tara adalah data base dibutuhkan untuk melakukan update berkala. Database yang dimaksud adalah data akta cerai diambil dari database aktacerai SIPP. Data ini diperlukan sebagai data acuan aplikasi untuk melihat nomor perkara mana sajakah yang sudah dikeluarkan akta cerainya. Adapun data yang dibutuhkan dalam database sebagai berikut :
Tanggal Cetak |
Nomor Perkara |
Tahun |
Kode PA |
Nomor AC |
Tahun |
Status |
Diambil |
|
11-10-2018 |
1234/Pdt.G |
2017 |
Pwd |
1132 |
2018 |
CETAK |
P |
T |
12-10-2018 |
1235/Pdt.G |
2017 |
Pwd |
1133 |
2018 |
CETAK |
T |
P |
13-10-2018 |
1237/Pdt.G |
2017 |
Pwd |
1134 |
2018 |
CETAK |
KP |
T |
14-10-2018 |
1236/Pdt.G |
2017 |
Pwd |
1135 |
2018 |
CETAK |
KT |
P |
Keterangan :
No : nomor urut perkara mengikuti tanggal akta dicetak;
Tanggal Cetak : tanggal akta cerai dicetak dan bisa diambil;
Nomor perkara : nomor perkara yang telah selesai;
Tahun : tahun perkara yang didaftarkan;
Kode PA : Pengadilan yang mengeluarkan
Nomor AC : Nomor Akta Cerai
Tahun : Tahun Akta Cerai;
Status : telah dicetak;
Diambil : pihak yang mengambil Pemohon / termohon
Website e-Tara adalah homepage yang dapat diakses oleh masyarakat. Adapun menu yang dapat diakses adalah pengecekan akta cerai, validasi akta cerai dan permohonan bantuan pengiriman akta cerai. Aplikasi ini dibangun dengan bahasa pemrogaman PHP yang disisipkan kepada html website e-TaRa. Sistem ini nantinya akan terintegrasi secara otomatlis membaca database yang ada di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara), sehingga data yang diperbaharui di SIPP nantinya akan langung dapat dilihat di aplikasi e-TaRa.
Gambar 1.4 :Desain arsitektur aplikasi e-Tara
Untuk dapat mengakses aplikasi e-Tara diperlukan akses internet menggunakan dua media yaitu website.Protokol komunikasi aplikasi pada aplikasi eTaRa menggunakan koneksi https.Dengan menggunakan koneksi https diharapkan keamanan website lebih dapat diproteksi.Dengan menggunakan koneksi https, koneksi internet dapat dilakukan.Akses website dilakukan dengan mengetikan alamat situs aplikasi e-Tara ke dalam kolom address web browser pada computer
2. Menu Pelayanan dan akses aplikasi e-TaRa
3. Menu Pengecekan Akta Cerai
Dalam Menu Pengecekan diperuntukan bagi pihak yang bermaksud mengetahui kepastian akta cerai yang dimaksud sudah diterbitkan atau belum.Sehingga saat pihak datang ke pengadilan agama, pihak langsung dapat mengambil akta cerai tersebut.Hal ini bermanfaat bagi pihak yang berada di luar wilayah yuridiksi tidak perlu kesulitan mendatangi langsunghanya untuk mengecek akta cerai.
Gambar 1.5 :Homepage menu Pengecekan Akta Cerai
4. Menu Validasi Akta Cerai
Dalam menu validasi bertujuan untuk mencocokan apakah nomor akta cerai dan nomor seri akta cerai yang telah diterima oleh pihak benar dikeluarkan oleh Pengadilan Agama yang telah memeriksa perkara cerai. Menu ini akan sangat bermanfaat bagi KUA (Kantor Urusan Agama) atau Pegawai Pencatat Nikah untuk melakukan pencocokan dokumen akta cerai asli, sebelum menerima dan menyetujui berkas persyaratan pernikahan yang diajukan oleh duda atau janda.
Gambar 1.6 :Homepage menu Validasi Akta Cerai
5. Menu Permohonan Bantuan Pengambilan Akta Cerai
Menu Permohonan Pengambilan Akta Cerai bertujuan untuk memberikan kemudahan administrasi bagi pihak yang akan memohon bantuan pengiriman akta cerai kepada pengadilan agama kepada pengadilan agama penerbit akta cerai secara digital elektronik.
Protokol komunikasi hanya diperuntukan bagi Instansi Pengadilan Agama. Akses dimulai dengan user melakukan registrasi online untuk mendapatkan aksesuser ID dan Password, yang dibutuhkan untuk dapat login ke dalam website aplikasi e-TaRa Pengadilan Agama Purwodadi. Setelah registrasi, user akan mendapatkan “kode user” yang menunjukan identitas Pengadilan Agama tersebut.
Setelah data-data user telah masuk dan diperiksa oleh admin kemudian petugas melakukan crosscheck kepada Pengadilan pemohon bantuan dengan cara menelpon nomor terkait dan mencocokan data-data yang telah diajukan. Jika data telah benar, kemudian Pegadilan Agama Purwodadi menyetujui permohonan tersebut dan segera dapat diproses oleh Pengadilan Agama Purwodadi secepatnya.
Gambar 1.7 :Homepage Menu Bantuan Pengambilan Akta Cerai
KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan yang telah disampaikan di atas, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
- Aplikasi e-TaRa (elektronik Akta Cerai ) dapat diakses melalui media website dengan koneksi internet. Adapun user yang dapat mengakses dapat dilakukan oleh pihak yang bersangkutan maupun oleh instansi Pengadilan Agama;
- Terdapat tiga menu yang dapat diakses dalam aplikasi e-Tara (elektronik Akta Cerai ) yaitu Menu Pengecekan Akta Cerai; Validasi Akta Cerai dan Permohonan Bantuan Pengambilan Akta Cerai
- DAFTAR PUSTAKA :
Referensi buku :
Arto, Mukti.Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, 2015: Pustaka Pelajar, Jakarta
Bunafit,Nugroho. 2016. Dasar Pemrogaman Web PHp-MySQL dengan Dreamweaver , 2015: Gaya Media, Jakarta.
Referensi Peraturan Perundang-undangan :
PERMA nomor 1 tahun 2016 tentang prosedur Mediasi di Pengadilan.
Undang-undang 24 tahun 2013 tentang Administarsi Kependudukan Surat keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 026/KMA/SK/2012 tentang Standar Pelayanan Publik di wilayah peradilan.
Undang-undang Dasar tahun 1945
Undang-undang nomor 48 tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman;
Undang-undang nomor 48 tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman; Undang-undang nomor05 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama;
Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Referensi Website :
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pegadilan Agama Purwodadi kelas I A
Software Adobe Dreamweaver, Adobe Coorp
Software Xampp Php MySql
Website Dukcapil :http://dukcapil.kemendagri.go.id/ceknik
WebsiteWikipedia :https://id.wikipedia.org/wiki/HTML
WebsiteWikipedia :https://id.wikipedia.org/wiki/PHP
[1]Pasal 24 da 25 Undang-undang Dasar 1945
[2] Pasal 11 ayat 1 Undang-undang No 48 tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman; Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No 05 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama;
Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama ,( 2015: Pustaka Pelajar,Jakarta), hlm.9
[3] Surat keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 026/KMA/SK/2012 tentang Standar Pelayanan Publik di wilayah peradilan. Pada tahun 2016, Mahkamah Agung kemudian mengeluarakan kebijakanAkreditasi Penjaminan Mutu (APM) yang berisi tentang pedoman dan standarisasi pelayanan dan manajemen yang harus dimiliki dan dilaksanakan oleh peradilan.
[4] Pasal 1 ayat 4 1 Undang-undang No 48 tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman;
[5] Pasal 60 Undang-Undang Peradilan Agama ; pasal 1 ayat 10 PERMA nomor 1 tahun 2016 tentang prosedur Mediasi di Pengadilan.
[6]Pasal 84 ayat 4 Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama
[7] Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama ,( 2015: Pustaka Pelajar ,Jakarta), hlm.17
[8] Pasal 68 huruf d Undang-undang 24 tahun 2013 tentang Administarsi Kependudukan
[9] Halaman website pengecekan Nomor Induk Kependudukan dapat di akses di situs http://dukcapil.kemendagri.go.id/ceknik
[10]Pada awalnya PHP merupakan kependekan dari Personal Home Page (Situs personal).PHP pertama kali dibuat oleh Rasmus Lerdorf pada tahun 1995.Namun masuk pada PHP generasi ke tiga singkatan PHP menjadi Hypertext Preprocessing. Dikutip dari situs website Wikipedia :https://id.wikipedia.org/wiki/PHP
[11] Dikutip dari situs website Wikipedia : https://id.wikipedia.org/wiki/HTML