Pengawasan Reguler Tahap ke-Dua
PENGAWASAN REGULER TAHAP KEDUA PENGADILAN TINGGI AGAMA SEMARANG
TERHADAP PENGADILAN AGAMA PURWODADI
Diminggu ketiga bulan Oktober tahun 2014 tepatnya hari Kamis tanggal 23 Oktober 2014 Pengadilan Agama Purwodadi kedatangan Tim Pemeriksa dari Pengadilan Tinggi Agama Semarang yang diketuai oleh H. Munardi, S.H, M.H, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Semarang, didampingi Drs, Kurniawan Effendi Putra SH Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama Semarang sebagai Sekretaris dan Eko Sambudi ST, sebagai anggota Tim. Pengawasan/pemeriksaan ini adalah Pengawasan Reguler Tahap kedua terhadap Pengadilan Agama Purwodadi yang obyeknya meliputi :
- Monitoring tindak lanjut pemeriksaan tahap pertama
- Keadaan perkara
- Keadaan keuangan pihak ketiga
- Keadaan keuangan penerimaan PNBP/HHK/HHK lainnya yang belum disetorkan ke Kas Negara
- Keadaan Keuangan administrasi / BAPP / sebutan lainnya
- Register Perkara
- Putusan
- Keadaan Administrasi Umum, meliputi Keuangan, Kepegawaian dan Umum
- Implementasi Siadpa
Pelaksanaan Pengawasan/pemeriksaan dilakukan Tim sampai hari Jum’at tanggal 24 Oktober 2014 dengan diakhir acara expose hasil pengawasan. Expose hasil pengawasan diadakan diruang sidang I dihadiri oleh seluruh pegawai dari pimpinan, para hakim, pejabat fungsional maupun struktural juga staf pegawai Pengadilan Agama Purwodadi.
Ketua Tim Pengawas memberikan apresiasi pada pelaksanaan tugas/kerja pegawai PA Purwodadi yang dinilai Baik, hasil/temuan pengawasan tahap pertama sudah ditindak lanjuti dan sudah ada perubahan, meskipun demikian masih ada hal-hal yang perlu ditingkatkan diadakan perubahan yang lebih baik, seperti perlu perbaikan form tentang Buku kendali, KGB, Cuti Impassing. Sedangkan dalam hal penanganan perkara Ketua Tim (H. Munardi, SH.MH) memberikan arahan sebagai berikut :
- Agar pelaksanaan Mediasi tidak hanya sekedar terpenuhi syarat formal acara dan administrasinya, namun dilaksanakan secara sungguh-sungguh.
- Pembuatan putusan masih ada yang menggunakan bentuk huruf (font) Time New Roman, seharusnya menggunakan font/bentuk huruf Arial ukuran 12, dan font arab menggunakan Traditional Arabic ukuran font 16
- Putusan harus mengnggunakan dalil-dalil Syar’i, dengan ayat Al-Qur’an, atau hadits-hadit maupun pendapat para Ulama (Fiqh) sehingga mencerminkan ciri-ciri/ identitas putusan Pengadilan Agama.
Mengakhiri expose hasil pengawasan, Tim Pengawas mohon diri untuk pulang, namun sebelumnya diadakan penyerahan Berita Acara hasil Pengawasan/Pemeriksaan Reguler Tahap ke-dua oleh H. Munardi, SH.MH, Ketua Tim Pengawas kepada Drs. Faizin, S.H, M.Hum. ketua Pengadilan Agama Purwodadi